| Pemerkosa Bergilir Siswi SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
2 pelaku, OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan pidana penjara sementara 1 pelaku lain yakni GA (17) saat ini telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menjalani sidang.
Duduk perkara bermula dari seorang siswa SMA berinisial A (17) diperkosa secara bergilir dan ditinggalkan dalam kamar kos oleh 3 temannya di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
A dikurung, ditampar, serta diancam akan didorong ke jurang jika menolak melayani ketiga pelaku. Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan oleh orangtua korban, sementara GA masih dalam pengejaran.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara dalam sidang tertutup pada Selasa (3/1), disusul dengan penangkapan GA yang saat ini masih dalam proses menjalani sidang. Hakim akhirnya memutuskan vonis 10 bulan penjara kepada 2 tersangka yang berarti lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan JPU.
Walaupun lebih tinggi dari tuntutan, pihak keluarga tidak terima kedua pelaku dihukum cukup ringan karena anaknya kini mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan seluruh pasal yang diterapkan telah sesuai, namun dirinya enggan berkomentar mengenai putusan vonis.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hasil putusan 10 bulan penjara.
Tanggapan Netizen:
"seusia mereka pun sudah bisa berpikiran "mumpung blum 18++ gas aja udah nakal ga akan dipenjara" ,
yg saya takutkan akan menjadi motivasi bagi seusianya yg blum melakukan merasa punya kesempatan"
"10?? HA? Meski masi dibawah umur tetap aja apa yg mereka lakukan itu keji,
mereka 10 bulan bebas lah si korban traumanya seumur hidup!!! Apa ga ada petisi buat naikin hukuman ni dajjal²?
Traumatized itu ga semudah lu di rehab hilang, membekas bgt tu woi!"
"10 bulan masih lama angsuran kredivo gw 12 bulan"
"Kalau gitu jangan pake hukuman begitu deh,
mendingan maen hukum sendiri aja alias para keluarga korban yang turun tangaaan"
Tidak ada komentar
Posting Komentar