Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023). 

mario dandy
persidangan perdana mario dandy

Dalam sidang tersebut, terdakwa ditanyai oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono terkait kondisinya.


Dengan lugas, Mario hanya menganggukkan kepala sebagai tanggapan atas pertanyaan hakim ketua terkait kesehatannya. Hakim ketua kemudian melanjutkan dengan menanyakan nama lengkap terdakwa.


"Dapat kami ketahui nama lengkap Anda, saudara Mario Dandy Satriyo alias Dandy? Apakah Anda dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan?" tanya Hakim Ketua dengan tegas.


Dalam menjawab, Mario dengan jelas menyebutkan identitasnya, "Nama lengkap saya adalah Mario Dandy Satriyo alias Dandy. Saya lahir di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2003."


Dalam konteks ini, penting untuk diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan ini dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan secara terbuka. Meskipun demikian, sidang tersebut dapat berubah menjadi tertutup jika ada saksi anak dari pihak AG yang hadir.


Sidang Terbuka: Pemantauan Publik Terhadap Kasus Penganiayaan


Dalam menjalankan prinsip transparansi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka. Dalam sidang terbuka ini, setiap pihak yang memiliki kepentingan dan keinginan untuk hadir diperbolehkan untuk melihat langsung jalannya persidangan.


Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan objektif, dengan masyarakat sebagai saksi atas tindakan pengadilan. Sidang terbuka juga memberikan kesempatan bagi para pengamat hukum dan media untuk melaporkan perkembangan kasus kepada masyarakat secara akurat dan menyeluruh.


Namun, perlu dicatat bahwa sidang yang semula terbuka ini dapat berubah menjadi sidang tertutup jika ada keperluan khusus, terutama jika melibatkan saksi yang masih di bawah umur atau anak dari pihak AG (Aktor Gugatan). Sidang tertutup dapat dilakukan demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik saksi anak serta memastikan mereka dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan.


Dukungan dan Kritik Terhadap Sidang Terbuka


Keputusan pengadilan untuk menggelar sidang secara terbuka mendapatkan dukungan dari beberapa pihak. Dengan adanya sidang terbuka, diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang lebih terbuka dan demokratis. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menilai sendiri proses persidangan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil