![]() |
| Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat |
Kombes Yulius Bambang Karyanto, nama yang pernah bersinar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kini terselubung dalam bayang-bayang kelam. Anggota Baharkam Polri ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri akibat terjerat kasus narkoba yang menggemparkan. Inilah kisah tragis yang perlu kita pahami.
Segalanya bermula dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini menjadi momen penentuan bagi nasib Kombes Yulius. Hasilnya, sebuah keputusan yang mengguncangkan: "Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, dan Wakil Ketua Tim KKEP, Karowabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. Mereka mempertimbangkan dengan serius bukti-bukti yang ada.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R. Keputusan ini adalah langkah tegas Polri dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kombes Yulius secara hukum dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Awal mula kisah ini terkuak saat Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto pada Jumat, 6 Januari 2023, terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyebut bahwa Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin.
Tidak hanya Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, Kombes Yulius sedang menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Proses hukum ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini dan mengambil keputusan akhir mengenai masa depannya.
Tak hanya itu, dalam kasus ini, ada juga dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat. Namun, kedua wanita ini hanya berstatus saksi dan menjalani rehabilitasi.

Tidak ada komentar
Posting Komentar